
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia , dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
.
Kemudian daripada itu,untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungì segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa ,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap , Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar